1.
Good Corporate Govermance
Good
Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses,
output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak
yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara
pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan
perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur
hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan
dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang
terjadi dapat di perebaiki dengan segera.
2.
Hubungan Good Corporate Govermance
dengan Manajemen Perusahaan menurut saya.
Perlu
adanya hubungan GCG dalam manajemen suatu perusahaan, agar dapat menghasilkan
kinerja yang baik antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi
dalam membuat keputusan dan menjalankannya sesuai dengan nilai moral yang telah
ditetapkan demi tercapainya tujuan dari perusahaan tersebut.
3.
a. Teori keagenan (Agency Theory)
Teori
keagenan merupakan basis teori yang mendasari praktik bisnis perusahaan yang
dipakai selama ini. Teori tersebut berakar dari sinergi teori ekonomi, teori
keputusan, sosiologi, dan teori organisasi. Prinsip utama teori ini menyatakan
adanya hubungan kerja antara pihak yang memberi wewenang yaitu investor dengan
pihak yang menerima wewenang (agensi) yaitu manajer.
Pemisahan
pemilik dan manajemen di dalam literatur akuntansi disebut dengan Agency Theory
(teori keagenan). Teori ini merupakan salah satu teori yang muncul dalam
perkembangan riset akuntansi yang merupakan modifikasi dari perkembangan model
akuntansi keuangan dengan menambahkan aspek perilaku manusia dalam model
ekonomi. Teori agensi mendasarkan hubungan kontrak antara pemegang
saham/pemilik dan manajemen/manajer. Menurut teori ini hubungan antara pemilik
dan manajer pada hakekatnya sukar tercipta karena adanya kepentingan yang
saling bertentangan.
b.
Solusi Memperkecil Agency Theory
Beberapa
solusi yang dapat dilakukan untuk memperkecil timbulnya dan berlakunya agency
theory ini adalah sebagai berikut :
-
Pihak komisaris harus melihat posisi
manajemen perusahaan sebagai pihak yangmemiliki peran besar dalam menjaga dan
mempertahankan berlangsungnyaperusahaan.
-
Pihak komisaris perusahaan tidak melihat
posisi manajemen perusahaan sebagaipekerja melainkan sebagai mitra bisnis.
-
Pihak komisaris harus melakukan kaji
ulang secara intensif sebagai bentuk tanggung jawab jika keputusan nanti
diambil.
-
Pihak manajemen perusahaan harus
membangun dan memiliki semangat sertaloyalitas tinggi kepada perusahaan.
4.
Apa yang kalian ketahui mengenai etika
bisnis dan konsep Good Corporate Givermance.
a. Transparancy,
dapat diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan
keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai
perusahaan.
b. Accountability,
adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ
perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
c. Responsibility,
pertanggungjawaban perusahaan adalah kesesuaian (kepatuhan) di dalam
pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan
perundangan yang berlaku.
d. Independency,
atau kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara
profesional tanpa benturan kepentingan manapun yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsipprinsip korporasi yang
sehat.
e. Fairness
(kesetaraan dan kewajaran) yaitu pelakuan adil dan setara didalam memenuhi
hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5.
Jelaskan Good Corporate Governance dalam
konteks bisnis masa depan. Beserta contoh.
Good
Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses,
output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak
yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara
pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan
perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur
hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan
dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang
terjadi dapat di perebaiki dengan segera.
CONTOH
JAKARTA—Masyarakat
Telematika Indonesia (Mastel) menilai terjadi pelanggaran Good Corporate
Governance (GCG) oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kala
mengeluarkan (SE) No. 177/BRTI/2011 ke
10 operator telekomunikasi pada medio Oktober 2011.
SE
tersebut berisikan himbauan menghentikan
penawaran konten melalui SMS broadcast, pop screen, atau voice broadcast sampai
dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Analisis
:
Layanan
SMS premium ini tentunya sudsh tidak asing lagi bagi kita, dan sudah tidak
asing pula bahwa jasa ini memberikan dampak yang sangat merugikan bagi pengguna
telepon seluler. Kerugian yang didapat tersebut adalah banyak sekali pelanggan
yang pulsanya sering habis oleh ulah para penyelenggara jasa SMS premium
tersebut, walaupun pelanggan sudah menghentikan layanan tersebut tetapi pulsa
selalu saja di sedot oleh pihak penyelenggara jasa tersebut. Hal ini tentu saja
merugikan pelanggan yang membuat keperluannya terhambat karena pulsa yang
tiba-tiba habis di ambil oleh penyelenggara jasa tersebut.
Namun
dalam mengatasi hal tersebut BRTI yang seharusnya menyelesaikan masalah ini
kepada pihak penyelenggara jasa tersebut bukan kepada operator. BRTI juga
seharusnya lebih ketat dalam pengawasan layanan tersebut agar tidak terjadi
lagi peristiwa sedot pulsa. Dalam kasus diatas juga sudah di jelaskan tentang
pasal-pasal yang tidak dilaksanakan sesuai kenyataan. Hal inilah yang membuat
BRTI diduga menyimpang dari Good Corporate Governance (GCG)
“Kami
melihat adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh BRTI dengan keluarnya
SE tersebut,” ungkap Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa.
Menurutnya,
penyimpangan terkait dengan Instruksi Peningkatan Kualitas Layanan Jasa Pesan
Premium. Menurut Pasal 8 KM No.36/PER/M/KOMINFO/ 10/2008, BRTI hanya dapat
menuangkan produk pengaturan yang sifatnya perintah dalam bentuk Keputusan
Dirjen.
Berikutnya
tentang indepedensi dan profesionalitas
dimana BRTI
tidak
mempertimbangkan secara seksama, bahkan beberapa informasi yang seharusnya
bersifat rahasia. BRTI justru melibatkan
pihak lain.BRTI tidak jelas dalam mendefinisikan hal-hal yang ingin diaturnya,
sehingga berdampak kepada bisnis dan cenderung dapat mematikan bisnis penyedia
konten
Hal
lain adalah BRTI tidak melakukan proses yang transparan kepada para pemangku
kepentingan.
Para
Penyelenggara Jasa Pesan Premium yang paling terkena dampak dari penerbitan SE
tersebut tidak dilibatkan dalam pembahasan, termasuk dalam pembahasan revisi PM
No. 1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan
Singkat (SMS) ke banyak tujuan.
Penyelenggara Jasa Pesan Premium baru dilibatkan pada saat proses
evaluasi
“Mastel berpendapat bahwa seharusnya SE BRTI tidak
langsung ditujukan kepada operator telekomunikasi melainkan disampaikan
terlebih dahulu kepada Penyelenggara Jasa Layanan Pesan Premium. Hal ini
berdasarkan Pasal 3 PM 01/2009, bahwa Jasa Pesan Premium diselenggarakan oleh
Penyelenggara Jasa Pesan Premium berdasarkan kerja sama dengan Penyelenggara
Jaringan jasa teleponi dasar,” katanya.
Terakhir
terkait, Pasal 15 PM 01/2009 menyatakan
bahwa pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada Penyelenggara Pesan
Premium, sedangkan dalam SE BRTI butir
4, tanggung jawab dari Penyelenggara Pesan Premium tidak dinyatakan.
Ditegaskannya,
kasus sedot pulsa tidak akan terjadi jika ada pengawasan ketat dari BRTI. Hal
ini karena penyelenggaraan Jasa Pesan
Premium diselenggarakan setelah mendapatkan izin berupa pendaftaran
penyelenggaraan kepada BRTI.
“Namun
sayangnya tidak pernah dilakukan evaluasi/analisa atau diseleksi oleh
BRTI.
Seharusnya BRTI dapat membina dan mengendalikannya misalnya pengendalian
pemberian short code,” katanya.(id)
6.
Permasalahan yang timbul dalam penerapan
Good Corporate Givernance. Dan bagaimana penyelesaiaannya.
Banyak
para ahli yang berpendapat bahwa kelemahan didalam Good Corporate Governance
merupakan salah satu sumber utama kerawanan ekonomi yang menyebabkan
memburuknya perekonomian negara- negara tersebut pada tahun 1997 dan 1998.
Bahkan di Inggris pada akhir dasawarsa 1980an masalah corporate governance menjadi
perhatian publik sebagai akibat publisitas masalah-masalah korporat seperti
masalah creative accounting, kebangkrutan perusahaan dalam skala yang sangat
besar, penyalahgunaan dana stakeholders oleh para manajer, terbatasnya peran
auditor, tidak jelasnya kaitan antara kompensasi ekskutif dengan kinerja
perusahaan, merger dan akuisisi yang merugikan perekonomian secara keseluruhan.
SUMBER
Good Corporate Governance pada badan usaha
manufaktur, perbankan dan jasa keuangan lainnya (2008:36)
blog ahmad naruli ( teori keagenan )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar