=>Badan Usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor - faktor produksi yang
bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat luas.
=>Hal - hal yang harus diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha :
1. Modal yang diperlukan
2. Bidang usaha/kegiatannya
3. Tingkat resiko yang di hadapi
4. UUD dan Peraturan Pemerintah
5. Cara pembagian keuntungan
=>Analisis perbedaan gabungan vertikal dan gabungan horizontal pada badan usaha :
- Vertikal adalah penggabungan yang disebabkan urutan hubungan kegiatan.
- Horizontal adalah lebih dikarenakan faktor kesamaan kegiatan dalam mencapai tujuan
tertentu.
=>Perbedaan antara PT dan CV
- PT adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang berbadan hukum dan
modalnya terdiri atas saham - saham.
- CV adalah didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan sekutu pasif
=>Kaitan antara Pasal 33 UUD 1945 dan Keberadaan BUMN.
Adalah dengan adanya BUMN,SDA yang menjadi hajat hidup orang banyak dikuasai dan
di usahakan oleh negara, keuntungan yang di dapat digunakan untuk kemakmuran rakyat
karena menjadi devisa untuk pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar