Kamis, 22 Maret 2012

Sejarah Jembatan Ampera dan Keistimewaannya





Sejarah Jembatan Ampera – Jembatan Ampera terletak di Provinsi Sumatera Selatan tepatnya di tengah-tengah Kota Palembang yang menghubungkan daerah Seberang ulu dan seberang ilir dan dipisahkan oleh sungai musi. Jembatan Ampera mempunyai panjang 1.117 meter (bagian tengah 71,90 m), lebar 22 m, tinggi 11,5 m (dari permukaan air) dan tinggi menara 63 m (dari permukaan tanah) sedangkan jarat antara menara adalah 75 dan mempunyai berat 944 ton. Awal mula sejarah jembatan ampera, pada awalnya jembatan ini bernama Jembatan Bung Karno, sebagai bentuk penghargaan kepada presiden RI pertama itu (Bung Karno)
Sejarah Jembatan Ampera
Ide untuk menyatukan dua daratan di Kota Palembang ”Seberang Ulu dan Seberang Ilir” dengan jembatan, sebetulnya sudah ada sejak zaman Gemeente Palembang, tahun 1906. Saat jabatan Walikota Palembang dijabat Le Cocq de Ville, tahun 1924, ide ini kembali mencuat dan dilakukan banyak usaha untuk merealisasikannya. Namun, sampai masa jabatan Le Cocq berakhir, bahkan ketika Belanda hengkang dari Indonesia, proyek itu tidak pernah terealisasi.
Pada masa kemerdekaan, gagasan itu kembali mencuat. DPRD Peralihan Kota Besar Palembang kembali mengusulkan pembangunan jembatan kala itu, disebut Jembatan Musi dengan merujuk na-ma Sungai Musi yang dilintasinya, pada sidang pleno yang berlangsung pada 29 Oktober 1956. Usulan ini sebetulnya tergolong nekat sebab anggaran yang ada di Kota Palembang yang akan dijadikan modal awal hanya sekitar Rp 30.000,00. Pada tahun 1957, dibentuk panitia pembangunan, yang terdiri atas Penguasa Perang Komando Daerah Militer IV/Sriwijaya, Harun Sohar, dan Gubernur Sumatera Selatan, H.A. Bastari. Pendampingnya, Walikota Palembang, M. Ali Amin, dan Indra Caya. Tim ini melakukan pendekatan kepada Bung Karno agar mendukung rencana itu.
Usaha yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Palembang, yang didukung penuh oleh Kodam IV/Sriwijaya ini kemudian membuahkan hasil. Bung Karno kemudian menyetujui usulan pembangunan itu. Karena jembatan ini rencananya dibangun dengan masing-masing kakinya di kawasan 7 Ulu dan 16 Ilir, yang berarti posisinya di pusat kota, Bung Karno kemudian mengajukan syarat. Yaitu, penempatan boulevard atau taman terbuka di kedua ujung jembatan itu. Dilakukanlah penunjukan perusahaan pelaksana pembangunan, dengan penandatanganan kontrak pada 14 Desember 1961, dengan biaya sebesar USD 4.500.000 (kurs saat itu, USD 1 = Rp 200,00).
Pembangunan jembatan ini dimulai pada bulan April 1962, setelah mendapat persetujuan dari Presiden Soekarno. Biaya pembangunannya diambil dari dana pampasan perang Jepang. Bukan hanya biaya, jembatan inipun menggunakan tenaga ahli dari negara tersebut.
Pada awalnya, jembatan ini, dinamai Jembatan Bung Karno. Menurut sejarawan Djohan Hanafiah, pemberian nama tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada Presiden RI pertama itu. Bung Karno secara sungguh-sungguh memperjuangkan keinginan warga Palembang, untuk memiliki sebuah jembatan di atas Sungai Musi.
Peresmian pemakaian jembatan dilakukan pada tahun 1965, sekaligus mengukuhkan nama Bung Karno sebagai nama jembatan. Pada saat itu, jembatan ini adalah jembatan terpanjang di Asia tenggara. Setelah terjadi pergolakan politik pada tahun 1966, ketika gerakan anti-Soekarno sangat kuat, nama jembatan itu pun diubah menjadi Jembatan Ampera (Amanat Penderitaan Rakyat).
Sekitar tahun 2002, ada wacana untuk mengembalikan nama Bung Karno sebagai nama Jembatan Ampera ini. Tapi usulan ini tidak mendapat dukungan dari pemerintah dan sebagian masyarakat.
Keistimewaan Jembatan Ampera
Pada awalnya, bagian tengah badan jembatan ini bisa diangkat ke atas agar tiang kapal yang lewat dibawahnya tidak tersangkut badan jembatan. Bagian tengah jembatan dapat diangkat dengan peralatan mekanis, dua bandul pemberat masing-masing sekitar 500 ton di dua menaranya. Kecepatan pengangkatannya sekitar 10 meter per menit dengan total waktu yang diperlukan untuk mengangkat penuh jembatan selama 30 menit.
Pada saat bagian tengah jembatan diangkat, kapal dengan ukuran lebar 60 meter dan dengan tinggi maksimum 44,50 meter, bisa lewat mengarungi Sungai Musi. Bila bagian tengah jembatan ini tidak diangkat, tinggi kapal maksimum yang bisa lewat di bawah Jembatan Ampera hanya sembilan meter dari permukaan air sungai.
Sejak tahun 1970, aktivitas turun naik bagian tengah jembatan ini sudah tidak dilakukan lagi. Alasannya, waktu yang digunakan untuk mengangkat jembatan ini dianggap mengganggu arus lalu lintas di atasnya.
Pada tahun 1990, kedua bandul pemberat di menara jembatan ini diturunkan untuk menghindari jatuhnya kedua beban pemberat ini.

Awal Mula Sejarah Berdirinya PBB

Sejarah PBB – Persatuan Bangsa-bangsa menurut catatan sejarah secara resmi didirikan sebagai pengganti Liga Bangsa-Bangsa pada tanggal 24 Oktober 1945. Para wakil dari negara-negara Sekutu pada Perang Dunia Kedua, yaitu AS, Soviet, Inggris, dan Perancis, dalam perundingan-perundingan selama perang tersebut telah memulai persiapan pendirian PBB ini. Akhirnya, dalam konfrensi di San Fransisko, Amerika, para wakil dari 50 negara-negara dunia menandatangani piagam pembentukan PBB. Tujuan utama didirikannya PBB, seperti yang disinggung dalam piagam PBB, adalah untuk menjaga perdamaian di dunia, mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa, memupuk kerjasama internasional untuk menyelesaikan berbagai masalah ekonomi, sosial, dan budaya, serta mengembangkan penghormatan atas Hak Asasi Manusia dan kebebasan.
Tak dapat disangkal bahwa PBB telah melakukan banyak hal yang patut dipuji. Namun, adanya hak veto untuk lima negara anggota tetap Dewan Keamanan, yaitu AS, Rusia, Inggris, Prancis dan China, telah membuat kebijakan Dewan Keamanan sebagai salah satu badan utama PBB, selalu mengikuti langkah kelima negara tersebut, khususnya AS. Sebaliknya, Majlis Umum yang menjadi forum seluruh anggota PBB justeru tidak memiliki kekuatan yang berarti dibanding dengan Dewan Keamanan. Ketidakadilan inilah yang telah menghambat keberhasilan PBB dalam mengemban misinya, dan bahkan telah melahirkan protes dari banyak negara anggotanya.
Piagam PBB adalah konstitusi PBB. Ia ditanda tangani di San Francisco pada tanggal 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah ditandatangani oleh lima anggota pendirinya-Republik China (Taiwan), Perancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat -dan mayoritas penanda tangan lainnya. Sebagai sebuah Piagam ia adalah sebuah perjanjian konstituen, dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya. Selain itu, Piagam tersebut juga secara eksplisit menyatakan bahwa Piagam PBB mempunyai kuasa melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh AS pada 8 Agustus 1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB.
Tujuan PBB
• Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
• Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
• Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
• Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
• Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
• Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.
Asas PBB
• Persamaan derajat dan kedaulatan semua negara anggota.
• Persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota.
• Penyelesaian sengketa dengan cara damai.
• Setiap anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan Piagam PBB.
• PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.

Asal Mula Nama Indonesia


Yang dimaksud dengan Indonesia ialah Indonesia dalam pengertian geografis dan bangsa. Menurut pengertian geogiafis, Indonesia berarti bagian bumi yang membentang dari 95°-141° Bujur Timur, dan 6° Lintang Utara sampai 11 Lintang Selatan. Sedangkan Indonesia dalam arti bangsa yang secara politik, ekonomi, dan sosial budaya dalam wilayah tersebut.
Istilah Indonesia untuk pertama kalinya ditemukan oleh seorang ahli etnologi Inggris bernama James Richardson Logan pada tahun 1850 dalam ilmu bumi. Istilah Indonesia digunakan juga oleh G.W. Earl dalam bidang etnologi. G.W. Earl menyebut Indonesians dan Melayunesians bagi penduduk Kepulauan Melayu.
Pada tahun 1862 istilah Indonesia digunakan oleh orang Inggris bemama Maxwell dalam karangannya berjudul The Island of Indonesia (Kepulauan Indonesia) dalam hubungannya dengan ilmu bumi. Istilah Indonesia semakin populer ketika seorang ahli etnologi Jerman bernama Adolf Bastian menggunakan istilah Indonesia pada tahun 1884 dalam hubungannya dengan etnologi.
Kata Indonesia berasal dari kata Latin indus yang berarti Hindia dan kata Yunani nesos yang berarti pulau, nesioi (jamak) berarti pulau-pulau. Dengan demilcian, kata Indonesia berarti pulau-pulau Hindia.
Indonesia dikenal pula dengan sebutan Nusantara. Kata Nusantara berasal dari bahasa Jawa Kuno, yaitu nusa yang berarti pulau dan antara yang berarti hubungan. Jadi, Nusantara berarti rangkaian pulau-pulau.
Bangsa Indonesia pertama kali menggunakan nama Indonesia secara politik. Istilah Indonesia untuk pertama kalinya digunakan oleh Perhimpunan Indonesia, yaitu organisasi yang didirikan oleh pelajar-pelajar Indonesia di Negeri Belanda pada tahun 1908. Organisasi tersebut pertama kali bemama Indische Vereeniging. Kemudian nama itu diganti menjadi Indonesische Vereeniging pada tahun 1922. Selanjutnya pada tahun 1922 juga namanya diganti Perhimpunan Indonesia.
Pada tahun 1928 Kongres Pemuda II di Jakarta menggunakan istilah Indonesia dalam hubungan dengan persatuan bangsa. Kongres Pemuda tersebut pada  tanggal 28 Oktober 1928 menghasilkan Sumpah Pemuda yang di dalamnya tercantum nama Indonesia. Istilah Indonesia secara resmi  digunakan sebagai nama negara kita pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan  proklamasi kemerdekaan Indonesia.
syadiblack-Nidya Pustaka-Apollo

Minggu, 18 Maret 2012

9 Langkah Mengusir Pengeksploitasi Google


1. Nonaktifkan System Restore selama proses pembersihan berlangsung.


2. Putuskan komputer yang akan dibersihkan dari jaringan maupun internet.


3. Ubah nama file [C:\Windws\system32\msvbvm60.dll] untuk mencegah virus aktif kembali.


4. Lakukan pembersihan dengan menggunakan Tools Windows Mini PE Live CD. Hal ini disebabkan untuk beberapa file rootkit yang menyamar sebagai services dan driver sulit untuk dihentikan. Silahkan download software tersebut di alamat http://soft-rapidshare.com/2009/11/10/minipe-xt-v2k50903.html


Kemudian booting komputer dengan menggunakan software Mini PE Live CD tersebut. Setelah itu hapus beberapa file iduk virus dengan cara:


l  Klik menu [Mini PE2XT]
l  Klik menu [Programs]
l  Klik menu [File Management]
l  Klik menu [Windows Explorer]
l  Kemudian hapus file berikut:


o   C:\Windows\System32
§  wmispqd.exe
§  Wmisrwt.exe
§  qxzv85.exe@
§  qxzv47.exe@
§  secupdat.dat
o   C:\Documents and Settings\%user%\%xx%.exe, dimana xx adalah karakter acak (contoh: rllx.exe) dengan ukuran file sebesar 6 kb.
o   C:\windows\system32\drivers
§  Kernelx86.sys
§  %xx%.sys, dimana xx ini adalah karakter acak yang mempunyai ukuran 40 KB (contoh: mojbtjlt.sys atau cvxqvksf.sys)
§  Ndisvvan.sys
§  krndrv32.sys
o   C:\Documents and Settings\%user%\secupdat.dat
o   C:\Windows\inf
§  Netsf.inf
§  netsf_m.inf


5. Hapus registri yang dibuat oleh virus, dengan menggunakan “Avas! Registry Editor”, caranya:


l Klik menu [Mini PE2XT]
l Klik menu [Programs]
l Klik menu [Registry Tools]
l Klik [Avast! Registry Editor]
l Jika muncul layar konfirmasi kelik tombol “Load…..”
l Kemudain hapus registry : (lihat gambar 6)


Ø  HKEY_LOCAL_MACHINE\software\microsoft\windows\currentvers
on\run\\ctfmon.exe
Ø  HKEY_LOCAL_MACHINE\system\ControlSet001\services\kernelx86
Ø  HKEY_LOCAL_MACHINE\system\CurrentControlSet\services\kernelx86
Ø  HKEY_LOCAL_MACHINE\system\CurrentControlSet\services\passthru
Ø  HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\Microsoft\WindowsNT\CurrentVersion\Image File Execution Options\ctfmon.exe
Ø  HKEY_LOCAL_MACHINE\software\microsoft\windows nt\currentversion\winlogon


ü  Ubah value pada string Userinit menjadi = userinit.exe,
Ø  HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Services\SharedAccess\Parameters\FirewallPolicy\DomainProfile\AuthorizedApplications\List
ü  %windir%\system32\ wmispqd.exe = %system%\ wmispqd.exe:*:enabled:UpnP Firewall
Ø  HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Services\SharedAccess\Parameters\FirewallPolicy\DomainProfile\AuthorizedApplications\List
ü  %windir%\system32\ wmispqd.exe = %system%\ wmispqd.exe:*:enabled:UpnP Firewall
Ø  HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Services\SharedAccess\Parameters\FirewallPolicy\StandardProfile\AuthorizedApplications\List
ü  %windir%\system32\ wmispqd.exe = %system%\ wmispqd.exe:*:enabled:UpnP Firewall
Ø  HKEY_LOCAL_MACHINE\system\ControlSet001\services\%xx%
Ø  HKEY_LOCAL_MACHINE\system\CurrentControlSet\services\%xx%


Catatan:
%xx% menunjukan karakter acak, key ini dibuat untuk menjalankan file .SYS yang mempunyai ukuran sebesar 40 KB yang berada di direktori [C:\Windows\system32\drivers\]


6. Restart komputer, pulihkan sisa registry yang diubah oleh virus dengan copy script berikut pada program notepad kemudian simpan dengan nama repair.inf. Jalankan file tersebut dengan cara: klik kanan repair.inf | klik install


[Version]


Signature=”$Chicago$”
Provider=Vaksincom


[DefaultInstall]
AddReg=UnhookRegKey
DelReg=del


[UnhookRegKey]


HKLM, Software\CLASSES\batfile\shell\open\command,,,”"”%1″” %*”


HKLM, Software\CLASSES\comfile\shell\open\command,,,”"”%1″” %*”


HKLM, Software\CLASSES\exefile\shell\open\command,,,”"”%1″” %*”


HKLM, Software\CLASSES\piffile\shell\open\command,,,”"”%1″” %*”


HKLM, Software\CLASSES\regfile\shell\open\command,,,”regedit.exe “%1″”


HKLM, Software\CLASSES\scrfile\shell\open\command,,,”"”%1″” %*”


HKLM, SOFTWARE\Microsoft\Windows NT\CurrentVersion\Winlogon, Shell,0, “Explorer.exe”


HKLM, software\microsoft\ole, EnableDCOM,0, “Y”


HKLM, SOFTWARE\Microsoft\Security Center,AntiVirusDisableNotify,0×00010001,0


HKLM, SOFTWARE\Microsoft\Security Center,FirewallDisableNotify,0×00010001,0


HKLM, SOFTWARE\Microsoft\Security Center,AntiVirusOverride,0×00010001,0


HKLM, SOFTWARE\Microsoft\Security Center,FirewallOverride,0×00010001,0


HKLM, SYSTEM\ControlSet001\Control\Lsa, restrictanonymous, 0×00010001,0


HKLM, SYSTEM\ControlSet002\Control\Lsa, restrictanonymous, 0×00010001,0


HKLM, SYSTEM\CurrentControlSet\Control\Lsa, restrictanonymous, 0×00010001,0


HKLM, SOFTWARE\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer\Advanced\Folder\SuperHidden, CheckedValue,0×00010001,0


[del]


HKCU, Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\System,DisableRegistryTools


HKCU, Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\System,DisableCMD


HKCU, Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\Explorer,NoFolderOptions


HKLM, SOFTWARE\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Run,ctfmon.exe


HKLM, SYSTEM\ControlSet001\Services\kernelx86


HKLM, SYSTEM\ControlSet002\Services\kernelx86


HKLM, SYSTEM\CurrentControlSet\Services\kernelx86


HKLM, SYSTEM\CurrentControlSet\Services\mojbtjlt


HKLM, SYSTEM\ControlSet001\Services\mojbtjlt


HKLM, SYSTEM\ControlSet002\Services\mojbtjlt


HKLM, SYSTEM\ControlSet001\Services\Passthru


HKLM, SOFTWARE\Policies\Microsoft\Windows NT\SystemRestore


HKLM, SOFTWARE\Policies\Microsoft\Windows\WindowsUpdate, DoNotAllowXPSP2


HKLM, SOFTWARE\Policies\Microsoft\Windows\WindowsUpdate


HKLM, SOFTWARE\Microsoft\Windows NT\CurrentVersion\Image File Execution Options\ctfmon.exe


7. Hapus file temporary dan temporary internet file. Silahkan gunakan tools ATF-Cleaner. Download tools tersebut di alamat http://www.atribune.org/public-beta/ATF-Cleaner.exe.


8. Restore kembali host file Windows yang telah di ubah oleh virus. Anda dapat menggunakan tools Hoster, silahkan download di alamat berikut http://www.softpedia.com/progDownload/Hoster-Download-27041.html


Klik tombol [Restore MS Host File], untuk merestore file hosts Windows tersebut.


9. Untuk pembersihan optimal dan mencegah infeksi ulang, scan dengan antivirus yang up-to-date dan sudah dapat mendeteksi virus ini. Anda juga dapat menggunakan Norman Malware Cleaner, silahkan download di alamat berikut  http://www.norman.com/support/support_tools/58732/en.

Kamis, 15 Maret 2012

Pajak Pertambahan Nilai


MAKALAH
“Pajak Pertambahan Nilai”




Disusun Oleh :

Nama                  : Muhammad Firmansyah
Npm                   : 14210703
Kelas                  : 2EA19






Universitas Gunadarma



Bab I

Pendahuluan

Sejak jaman pra Kemerdekaan sebelum tahun 1951 Indonesia masih menggunakan sistem pajak bekas kolonial. Untuk menghilangkan sisa kolonial di Indonesia dikeluarkan UU Darurat thn 1951 ditetapkan Pajak Penjualan atau yang biasa disebut PPn. Pengenaan PPn di Indonesia hanya bertahan hingga tahun 1983 karena terjadi pengenaan pajak berganda oleh PPn sehingga dilakukan Tax Reform. Dalam Tax Reform banyak unsur perpajakan yang diganti dan ditambah, salah satunya mengganti pengenaan Pajak Penjualan menjadi Pajak Pertambahan Nilai. PPn diganti agar pengenaan pajak berganda tidak terjadi sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya penggelapan pajak.
Dalam PPn Pajak yang dikenakan berlipat-lipat sehingga terjadi ketidak netralan perdagangan. Beban pajak yang dipikul menjadi tidak pasti. Tidak ada mekanisme pembebanan Pajak Masukan atau Pajak Keluaran dalam tiap transaksi PPn. Ketika barang dijual dikenakan 10% atas nilai jual. Sehingga pengenaan pajaknya besar dan secara kalkulasi dunia usaha merugikan karena barang yang dijual semakin mahal.



Bab II

Pembahasan

Pajak Pertambahan Nilai

Pengertian
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
a.Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b.Impor Barang Kena Pajak;
c.Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;.
d.Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
e.Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.


Pelaporan Usaha Untuk di Kukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha yang melakukan :
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean; atau
- Melakukan ekspor Barang Kena Pajak,
- Pengusaha Kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
 Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP dan atau ekspor BKP yang dikenakan pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tidak termasuk Pengusaha Kecil, yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha Kecil
Pengusaha Kecil dibebaskan dari kewajiban mengenakan/memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Undang-undang PPN berlaku sepenuhnya bagi Pengusaha Kecil tersebut.Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah).
Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak dikenakan PPN, yaitu:
A. Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN
1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
a.Minyak mentah;
b.Gas bumi;
c.Panas bumi;
d.Pasir dan kerikil;
e.Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; dan
f. Bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
g.Barang hasil pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya.

2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu :
a.Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih dalam bentuk:
- Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih;
- Digiling;
- Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak;
- Beras pecah;
- Menir (groats) dari beras.
b.Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau popcorn (jagung brondong), dalam bentuk:
- Jagung yang telah dikupas maupun belum/ jagung tongkol dan biji jagung/jagung pipilan;
- Munir (groats) / beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.
c.Sagu, dalam bentuk :
- Empulur sagu;
- Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu.
d.Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau,kedelai kuning atau kedelai hitam dalam bentuk pecah atau utuh;
e.garam baik yang beryodium maupun tidak berjodium termasuk:
- Garam meja;
- Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atau lebih, dengan kadar Na CL 94,7 %
(dry basis).
3.Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak; tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering atau usaha jasa boga.
4. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
B. Jenis Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN

1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik, meliputi:
a. Jasa dokter umum, jasa dokter spesialis, jasa dokter gigi;
b. Jasa dokter hewan;
c. Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gizi,fisioterapi, ahli gigi;
d. Jasa kebidanan, dan dukun bayi;
e. Jasa paramedis, dan perawat; dan
f. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
2. Jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi:
a. Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
b. Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
c. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
d. Jasa lembaga rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
e. Jasa pemakaman termasuk krematorium;
f. Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
g. Jasa pelayanan sosial lainnya kecuali yang bersifat komersial.
Bab III

Penutup

Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai makalah  ini yang berjudul “Pajak Pertambahan Nilai” menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

Saya berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.

Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.


Bab IV

Daftar Pustaka